Menurut buku Fiqih Sunnah 5 oleh Sayyid Sabiq, ada dua pendapat yang dikemukakan oleh fuqaha (para ahli fikih) tentang disyariatkannya aqiqah, sebagai berikut ini:
1. Aqiqah Hukumnya Sunnah Muakadah
Hukum aqiqah adalah sunnah muakadah, meskipun sang bapak adalah orang miskin. Aqiqah dikerjakan oleh Rasul SAW dan para sahabat beliau. Diriwayatkan bahwa Nabi SAW beraqiqah untuk Hasan dan Husain, masing-masing dengan seekor kambing kibas
Pendapat tersebut dikemukakan oleh ulama Imam Malik, ulama Madina, Imam Syafi’I dan para pengukutnya, seperti Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur dan sebagian ulama ahli fikih dan ijtihad.
2. Aqiqah Hukumnya Wajib
Sementara Laits dan Dawud Azh-Zhahira berpendapat bawah hukum aqiqah adalah wajib. Hukum-hukum yang berlaku dalam Qurban berlaku juga dalam aqiqah. Hanya saja, tidak boleh patungan dalam aqiqah.
Ketentuan Aqiqah Menurut Agama Islam
Berdasarkan sumber yang sama, sebaiknya untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing yang berdekatan rupa dan umurnya. Sedangkan, untuk anak perempuan disembelih seekor kambing. Hal tersebut dikemukakan oleh Ummu Kurz Al-Ka’biyyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan dan untuk anak perempuan seekor kambing.”
Adapun Layanan Jangkauan kami :
Gratis Pemotongan kambing aqiqah secara syarí Pelayanan Slamet Aqiqah meliputi :
- Proses memasak yang higienis dan lezat
- Pengemasan yang rapih
- Gratis Ongkos Kirim untuk Tangerang dan Sekitarnya
- Gratis Fasilitas penyaluran aqiqah untuk yayasan yatim & dhuafa
- Memberikan BANYAK BONUS MENARIK seperti :
- Gratis Sertifikat Aqiqah Full Colour Dilaminating
- Gratis Lembar Doa Aqiqah Untuk Nasibox
- Gratis Foto Dokumentasi Kambing Saat Hidup & Disembelih (dicetak)
Anda dapat memesan aqiqah dengan Praktis dan mudah hanya dengan melalui gadget / Handphone anda.
Tunggu apalagi, anda dapat segera SMS / Telepon / Whats App (WA) ke :
081 878 9119
Tidak ada komentar:
Posting Komentar